GROBOG JATENG, Grobogan — Pemerintah Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 mendatang, di pendopo kabupaten setempat pada Rabu (23/9/2026).
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menekankan pentingnya pemahaman aturan hingga detail terkecil agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar tanpa kendala.
Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara bertahap. Setelah ditingkat kabupaten, kegiatan sosialisasi akan dilanjutkan di tingkat kecamatan melalui jajaran panitia setempat.
"Ini sangat penting karena hal-hal kecil seperti syarat ijazah, undangan, hingga fasilitas kalau tidak diamati dengan baik bisa menjadi masalah. Kita ingin panitia paham betul aturan yang ada agar pelaksanaan Pilkades berjalan baik tanpa kendala," ujar Setyo Hadi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung dinamika Pilkades yang dinilai lebih rumit dibanding pemilu lainnya. Salah satu hal krusial yang disoroti adalah kesiapan dan bimbingan teknis bagi para saksi di TPS.
"Pilkades ini beda, salah sedikit di balai desa atau TPS saat penghitungan suara bisa berbahaya. Oleh karena itu, masalah bimbingan saksi calon harus disiapkan dengan baik. Jangan sampai ada masalah atau permainan di TPS," tegasnya.
Terkait netralitas, Bupati meminta seluruh aparatur, panitia, serta pihak terkait untuk menjaga sikap netral. Ia juga mengimbau agar tidak ada penggunaan foto atau baliho pejabat daerah untuk kepentingan kampanye calon tertentu.
"Kemarin sudah disanksi, tidak boleh ada spanduk atau gambar pejabat seperti Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekda. Kita harus mendidik masyarakat dan menjaga netralitas," tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait aturan bagi ASN, TNI, Polri, maupun perangkat desa yang ingin mencalonkan diri, Bupati menjelaskan bahwasanya prosedur dan aturan hukum sudah diatur secara jelas.
Bagi perangkat desa yang maju, aturan mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri secara resmi. Sementara bagi PNS, anggota TNI, dan Polri, persyaratannya adalah mengantongi izin resmi dari atasan atau pimpinan instansi masing-masing.
"Kalau PNS harus ada surat izin dari Bupati. Untuk TNI dan Polri juga sama, harus ada izin tertulis dari atasannya, misalnya Kapolres atau Dandim. Jika tidak mendapat izin atau restu dari atasan, maka tidak bisa nyalon. Itu adalah hak prerogatif pimpinan," pungkasnya. (AN/Red).

.jpg)