GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan memastikan kepastian hukum hak atas tanah warga Desa Bugel, Kecamatan Godong, melalui penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Pada Senin, (5/10/2026).
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Sugiyanto, S.Sit., M.M., QRMP, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan sekadar memberikan dokumen kepemilikan, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
"Sertipikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi merupakan bukti hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian atas tanah yang dimiliki, sehingga masyarakat memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap potensi permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari," ujar Sugiyanto.
Lebih lanjut, program PTSL ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui kejelasan data kepemilikan serta batas bidang tanah, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. Dokumen legal ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan pembiayaan dalam mengembangkan usaha guna mendukung peningkatan kesejahteraan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, terstruktur, dan menyeluruh demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Ida/AN/Red).

.jpg)