GROBOG JATENG, Grobogan— Komitmen nyata dalam mengamankan aset keagamaan dan sosial kembali dibuktikan oleh negara. Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan secara resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf langsung kepada para pemohon di wilayah Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (07/10/2026).
Langkah proaktif ini diambil guna memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang mutlak, sekaligus menutup celah potensi sengketa di masa mendatang. Penyerahan dokumen sah kepemilikan tanah wakaf tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Purwadi, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Supriadi.
Bagi masyarakat dan nazhir di Tegowanu, tuntasnya penerbitan sertipikat ini menjadi angin segar. Pasalnya, kejelasan status hukum tanah wakaf kerap menjadi persoalan pelik jika dibiarkan tanpa legalitas formal dari negara.
Dalam keterangannya, Purwadi menegaskan bahwa pengamanan aset wakaf melalui sertipikasi adalah prioritas penting agar fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
"Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat. Kami ingin memastikan aset-aset umat ini aman, tertib secara administrasi, dan memberikan ketenangan bagi pengelolanya," bebernya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Supriadi, menambahkan bahwa legalitas formal ini memegang peranan vital dalam menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat luas.
"Dengan diterbitkannya sertipikat resmi ini, pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf ke depan akan jauh lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ini juga bentuk perlindungan jangka panjang agar peruntukan tanah wakaf tidak menyimpang dari tujuan amalnya," imbuh Supriadi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan memastikan akan terus melakukan pelayanan jemput bola dan akselerasi pensertipikatan tanah, baik tanah milik masyarakat umum maupun tanah wakaf. Langkah agresif ini diambil demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga di Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).

.jpg)