GROBOG JATENG, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali memperoleh hak paten atas produk lokal unggulannya. Kali ini, Alpukat Japan, Duku Sumber dan Tari Cahya mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie menyampaikan apresiasi atas pemberian hak paten terhadap produk lokal Kudus. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menghadirkan rasa aman bagi para pekerja industri kreatif.
“Pendaftaran HKI menjamin keamanan produk pelaku industri kreatif. Inilah salah satu bukti kehadiran negara,” ungkapnya, dalam Mobile Intellectual Property Clinic di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024). Dilansir dari website resmi Jatengprov.
Disampaikannya, di era teknologi informasi, produk/ide rawan untuk diklaim oleh orang lain. Oleh karena itu, gagasan dan kearifan lokal harus segera didaftarkan untuk memperoleh HKI, agar dampak ekonomi dari invesi yang dibuat dapat segera dirasakan.
“Adanya pencatatan HKI dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Hasan mengatakan, Kabupaten Kudus mempunyai banyak potensi yang belum dipatenkan. Pihaknya akan segera melakukan inventarisasi kearifan lokal yang belum terdaftar di OPD terkait.
“Kabupaten Kudus wilayahnya tidak luas, tapi punya potensi kekayaan budaya dan kearifan lokal luar biasa. Semoga potensi-potensi lainnya juga segera dipatenkan,” ungkapnya.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual komunal maupun personal turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Jawa Tengah mempunyai berbagai potensi untuk dipatenkan.
“Jawa Tengah terutama Pati Raya menyimpan banyak potensi yang bisa dicatatkan di HKI,” ungkapnya.