DPR Grobogan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025


 


 

DPR Grobogan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025

Jumat, 06 September 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang ke-3 dengan agenda pembahasan Penjelasan Bupati Grobogan Atas Raperda Tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penyampaian Nota Keuangan.

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sementara Kabupaten Grobogan Mukhlisin yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, pada Jumat (6/9/2024). Turut hadir dalam rapat ini Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi, Anggota Forkopimda Kabupaten Grobogan, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta Asisten Sekda Kabupaten Grobogan, OPD Kabupaten Grobogan, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan, Camat se-Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menjelaskan bahwa dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Grobogan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

“Adapun Tema Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 adalah Pemantapan Perekonomian Daerah dan Daya Saing SDM didukung Penguatan Reformasi Birokrasi Serta Pemajuan Nilai-nilai Budaya,” jelas Sri Sumarni.

Sri Sumarni juga menyampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 yaitu untuk Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.866.719.752.400,- , Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.876.769.752.400,- , Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp15.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp4.950.000.000,- .

Mendasarkan Rencana Pendapatan dan Belanja tersebut di atas, terdapat defisit anggaran sebesar Rp10.050.000.000,- , sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran. Selanjutnya Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap terhadap pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp10.050.000.000,- . Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah Tahun berkena-an sebesar Rp. 0,00.-

“Demikian Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang dapat saya sampaikan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen kelengkapan yang telah kami sampaikan,” kata Sri Sumarni. (Des/AN/Red).