Polres Grobogan Ungkap Kasus Pembacokan di Getasrejo Purwodadi


 


 

Polres Grobogan Ungkap Kasus Pembacokan di Getasrejo Purwodadi

Selasa, 10 September 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Sat Reskrim Polres Grobogan ungkap perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Getasrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Grobogan Dedy Anung Kurniawan dalam press release yang dilakukan di ruang lobby Polres Grobogan pada Selasa (10/9/2024) mengatakan, dari kejadian penganiayaan tersebut korban mendapat luka jahitan di kepala akibat senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.

“Korban yang masih di bawah umur (16) saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Yakkum dan mendapat luka jahitan di kepala,” kata Kapolres Grobogan.

Perlu diketahui, perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Bundaran Getasrejo, Purwodadi, Grobogan. Kejadiannya berawal dari tantangan antar 2 geng yang beredar di media sosial. Korban yang saat itu kebetulan melintas secara tiba-tiba dibacok oleh salah seorang anggota geng yang sudah berada di lokasi tersebut.

Pelaku pembacokan MA (16) mengaku, dirinya mengira korban adalah salah satu anggota dari geng lawan. Tanpa pikir panjang MA kemudian membacok korban menggunakan celurit yang telah Ia siapkan sebelumnya. Korban yang mengalami luka kemudian langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Dari kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Grobogan.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap 5 orang tersangka. Seorang pelaku pembacokan, yaitu MA, dan 4 orang lainnya yang merupakan pelaku dengan kepemilikan senjata tajam, dimana 2 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

“Terhadap 3 orang yang lain kita lakukan penahanan. Satu orang kita kenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur yaitu Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan juga UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Grobogan.

Dari kejadian ini Kapolres Grobogan menghimbau untuk para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anak, terlebih lagi diatas pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi. (Des/AN/Red).