Kantor Pertanahan Grobogan Lakukan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti karena Hilang


 


 

Kantor Pertanahan Grobogan Lakukan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti karena Hilang

Kamis, 11 September 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Rabu (10/9). Prosesi berlangsung di ruang pelayanan Kantor Pertanahan Grobogan, dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang diwakili Ahmad Syaifi’i, S.H., serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti, S.E. Pada Rabu (10/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sertipikat yang diajukan untuk proses penggantian adalah atas nama Sukirah, warga Desa Kopek, Kecamatan Godong. Sesuai aturan, pengambilan sumpah merupakan syarat wajib sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keabsahan permohonan yang diajukan.

Kantor Pertanahan Grobogan menegaskan, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan cetak ulang sertipikat pengganti melalui prosedur resmi. Seluruh tahapan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari transparansi pelayanan, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau informasi tambahan apabila merasa memiliki kepentingan atas sertipikat yang diumumkan hilang. Keberatan dapat diajukan melalui layanan Halo Kakan di nomor 082320888815 atau langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jl. Jenderal Sudirman No.47, Purwodadi.

Dalam penyampaian keberatan, masyarakat diminta melampirkan alasan serta bukti pendukung yang kuat, agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HMS/Red).