Polres Grobogan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Demonstrasi Berujung Anarkis


 


 

Polres Grobogan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Demonstrasi Berujung Anarkis

Kamis, 04 September 2025

GROBOG JATENG, Grobogan – Polres Grobogan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis pada Sabtu (30/8/2025). Penetapan itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (3/9/2025).

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung anarkis. Dari jumlah tersebut, satu orang berstatus dewasa dan dua lainnya masih remaja. Mereka terbukti terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum yang terjadi pada Sabtu lalu.

Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan tersangka dewasa berinisial HS, warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan pos polisi. Sementara itu, dua remaja berinisial HAK asal Kecamatan Toroh dan MACB asal Kecamatan Godong tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Kapolres menyebut HS dan HAK terlibat dalam perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB membuat dan melempar bom molotov ke fasilitas umum. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, telepon genggam, pecahan bom molotov, serta pakaian yang digunakan tersangka.

“HS dan HAK dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara MACB dijerat Pasal 53 KUHP terkait pembuatan bom molotov dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Grobogan.

Ia menambahkan, aksi tersebut tidak layak disebut unjuk rasa damai karena faktanya berubah menjadi tindakan anarkis brutal. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Grobogan, terutama karena melibatkan remaja, sehingga pencegahan di lingkungan keluarga dinilai sangat diperlukan. (Ida/AN/Red).