GROBOG JATENG, Blora– Wahyu Bella Prihantoro (35), warga Desa Bogorejo, Blora, harus menelan pil pahit setelah mobil niaga miliknya, Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver metalik, raib digondol maling. Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Rabu dini hari, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan rumah pelapor.
Kejadian bermula saat Wahyu keluar dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB untuk mencari makan di warung simpang grojogan. Ia memarkirkan mobilnya, bernopol K-8649-PE, tepat di depan rumahnya di jalan sumodarsono, nomor 56 mlangsen.
Setelah selesai makan, Wahyu kembali ke rumah dan beristirahat hingga menjelang pagi. Saat bangun dan mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempat semula, ia pun terkejut.
"Sekitar jam 07.00 WIB, pelapor bangun dan mendapati mobil sudah tidak ada/hilang selang selingnya," tulis keterangan dalam Laporan Polisi.
Menurut keterangan yang diperoleh, ada dugaan dua orang tak dikenal telah mendorong mobil korban dari tempat parkir sejauh kurang lebih 50 meter ke arah utara sebelum akhirnya berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur mobil tersebut.
Selain mobil, laporan juga menyebutkan kerugian berupa empat dokumen sertifikat tanah milik orang tua pelapor yang dinotariskan, karena disimpan di dalam mobil tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Blora pada tanggal 30 Oktober 2025 dan sedang dalam proses penyelidikan. Pelapor berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Curat ini. (Lik/Ida).

.jpg)