Kejari Grobogan Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo Wirosari


 


 

Kejari Grobogan Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo Wirosari

Jumat, 31 Oktober 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Grobogan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kegiatan tahap II tersebut berlangsung pada Jumat (31/10/2025) di Kantor Kejari Grobogan.


Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, S.H., M.H. Dalam siaran pers mengatakan Tersangka berinisial TS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa selama menjabat di Pemerintah Desa Kalirejo.

“Bahwa dalam pengelolaan APBDes Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan tersebut, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Tersangka,” ujar 

Adapun bentuk dugaan penyimpangan tersebut di antaranya adalah mengelola kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), menggunakan dana hasil lelang tanah kas desa dan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kepentingan pribadi, serta tidak menyetorkan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik ke kas negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp445.972.500. TS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Frengki menambahkan, Usai tahap pelimpahan, tersangka yang didampingi penasihat hukumnya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi. “Tersangka TS dengan didampingi oleh penasihat hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke Lapas Kelas II B Purwodadi,” tambahnya. 

Setelah tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. (Ida/AN/Red).