GROBOG JATENG, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah pada tahun 2025. Bertempat di Kantor DPRD setempat pada
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora resmi memberikan persetujuan terhadap dua regulasi strategis yang mencakup sektor perbankan daerah serta kebijakan pajak dan retribusi.
Ranperda pertama yang disetujui adalah Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha. Melalui keputusan ini, Bank Blora Artha resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.
Bupati Blora Arif Rohman mengatakan, Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kemampuan bersaing, serta memperluas cakupan layanan perbankan untuk masyarakat Blora. “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berubah Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Daerah,”bebernya.
Selain itu, rapat juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025. Regulasi ini dipandang sebagai upaya strategis dalam membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pengesahan dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. (Ida/AN/Red).

.jpg)