GROBOG JATENG, Grobogan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus melakukan upaya terkait penentuan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan keterangan pada Senin (17/11/2025).
Sekda Grobogan, Anang Armunanto, memastikan bahwa proses tahapan pengisian formasi PPPK di Kabupaten Grobogan terus dikebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian administrasi, termasuk proses pemberkasan NIP, menjadi tahapan penting yang harus dilalui sebelum pengangkatan resmi dilakukan.
“Pokoknya sebelum akhir tahun sudah selesai, kan juga nunggu pemberkasan NIP-nya dari BKN, dan mungkin ini sudah lebih tiga per empat,” tegasnya.
Terkait besaran penghasilan yang akan diterima para pegawai setelah tahapan pengangkatan selesai, Sekda Grobogan, Anang Armunanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran. Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan besaran tambahan penghasilan atau tunjangan.
“Ya minimal sama dengan yang diterima sekarang. Karena ya semua kondisi keuangan tidak bisa memastikan, nanti kalau kondisi keuangan sudah bagus maka bisa ditambah,” pungkasnya. (Ida/AN/Red).

.jpg)