GROBOG JATENG, Grobogan– Mimpi warga Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan untuk memiliki bukti sah kepemilikan tanah kini selangkah lebih dekat. Melalui penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar tim dari Kantor Pertanahan, di balai desa setempat, baru-baru ini warga kini diberikan karpet merah untuk melegalkan aset mereka.
Amrianto Samad, Ketua Ajudikasi PTSL Tim 1, turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sertipikat bukan sekadar kertas, melainkan perlindungan hukum yang kuat. Warga pun tampak antusias menyimak penjelasan mengenai rincian biaya yang transparan dan syarat administrasi yang tidak serumit yang dibayangkan.
"Dengan adanya penyuluhan ini, kami harap warga tidak lagi ragu. Cukup siapkan dokumen kepemilikan dan patok batas tanah, proses akan kami kawal," tegas Amrianto.
Program ini diharapkan menjadi akhir dari kekhawatiran warga akan konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketiadaan sertipikat. (*).

.jpg)