Jamin Kepastian Hukum, Kantah Grobogan Gelar Sumpah Sertipikat Pengganti Hilang


 


 

Jamin Kepastian Hukum, Kantah Grobogan Gelar Sumpah Sertipikat Pengganti Hilang

Jumat, 21 Agustus 2026

GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menerbitkan sertipikat pengganti atas hak tanah yang hilang melalui prosesi Pengambilan Sumpah yang dipimpin oleh Penata Pertanahan Muda, Indra Gunawan, di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Kamis (20/8/2026).

Indra Gunawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan resmi bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat hak atas tanah, guna menjamin kepastian hukum serta keamanan kepemilikan aset warga.

“Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilaksanakan oleh pemohon dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan,” ucapnya. 

Melalui proses yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, terpercaya, mudah, serta akuntabel guna memastikan seluruh hak atas tanah masyarakat terlindungi secara hukum.

Seiring dengan berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan yang terus dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan kemudahan bagi warga dalam pengelolaan serta penataan administrasi pertanahan di wilayah Grobogan. (Ida/AN/Red).