GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan memberikan pelayanan langsung ke rumah pemohon (door to door) melalui prosesi Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang di kediaman warga pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan layanan khusus ini dipimpin langsung oleh Penata Pertanahan Muda Kantah Grobogan, Indra Gunawan, sebagai wujud keterjangkauan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Indra mengatakan bahwa langkah jemput bola tersebut diambil lantaran pemohon memiliki keterbatasan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui inovasi ini, Kantah Grobogan memastikan bahwa pelayanan penerbitan sertipikat pengganti tetap dapat berjalan resmi dan sah tanpa memberatkan warga yang membutuhkan penanganan khusus.
Prosesi pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur wajib legalisasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen hak atas tanah. Kehadiran petugas di lapangan menegaskan komitmen Kantah Grobogan dalam memberikan pelayanan yang inklusif, responsif, dan menjamin kepastian hukum kepemilikan aset warga.
“Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilaksanakan oleh pemohon dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan,” ujarnya.
Melalui proses yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam pengelolaan administrasi pertanahan. (Ida/AN/Red).

.jpg)