GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi tata kelola aset daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi ini untuk menciptakan integrasi data pertanahan dan pengelolaan aset yang efisien serta akuntabel. "Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang krusial untuk menyelaraskan pemahaman teknis sebelum kesepakatan resmi disahkan. "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi dan penyamaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan BPPKAD Kabupaten Grobogan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data serta aset daerah," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak merumuskan sejumlah poin strategis. Poin-poin tersebut mencakup penentuan ruang lingkup perjanjian, mekanisme koordinasi dan pertukaran data, pembagian tugas dan kewenangan, hingga langkah tindak lanjut agar PKS berjalan efektif, transparan, serta patuh pada regulasi.
Melalui sinergi ini, Kantah Grobogan dan Pemkab Grobogan optimistis dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan dan pengamanan aset daerah.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan," pungkasnya. (Ida/AN/Red).

.jpg)