BPN Grobogan Serahkan 115 Sertipikat PTSL di Desa Karanglangu


 


 

BPN Grobogan Serahkan 115 Sertipikat PTSL di Desa Karanglangu

Kamis, 08 Oktober 2026

GROBOG JATENG, Groboagn — Langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga kembali diwujudkan oleh negara. Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan secara resmi menyerahkan sebanyak 115 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (07/10/2026).

Penyerahan dokumen sah kepemilikan tanah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Amrianto Samad, bersama jajaran timnya di hadapan masyarakat penerima yang menyambut antusias.

Bagi warga Desa Karanglangu, momen ini bukan sekadar menerima selembar kertas berharga, melainkan akhir dari penantian panjang akan kejelasan status hukum tanah yang selama ini mereka garap dan tempati. Program PTSL terbukti menjadi jawaban konkret untuk memangkas birokrasi pertanahan yang kerap dianggap rumit oleh masyarakat.

Dalam keterangannya, Amrianto Samad menegaskan bahwa pembagian sertipikat ini merupakan wujud komitmen penuh dalam mengamankan aset-aset milik rakyat dari potensi sengketa sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan secara nasional.

"Program PTSL ini hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang mutlak atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan mengantongi sertipikat sah, warga tidak hanya memiliki bukti hak yang kuat secara hukum, tetapi juga dipermudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi ke depannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Amrianto menambahkan bahwa dokumen pertanahan yang valid ini memegang peranan krusial dalam menopang perekonomian warga. Sertipikat tidak hanya memberikan rasa aman dari ancaman sengketa, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijak untuk mendukung pengelolaan aset tanah yang lebih produktif dan tertib.

Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan memastikan akan terus menggenjot pelaksanaan program PTSL secara optimal ke depannya. Langkah agresif ini diambil demi mendongkrak kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan, sehingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Grobogan lekas mendapatkan kepastian hukum yang adil dan merata. (Ida/AN/Red).