GROBOG JATENG, Grobogan - Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan, Suraji dari jabatannya, berbuntut panjang.
Menyikapi pemecatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan Mokamat.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dispermades Ahmad Haryono, Camat Geyer Oetojo dan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan yang digelar di Kantor Setda Grobogan, Kamis (5/10/2023).
Kepala Dispermades Ahmad Haryono mengatakan berdasarkan hasil rapat, penanganan permasalahan di Desa Asemrudung tersebut merekomendasikan agar APIP mengecek mekanisme dan prosedur pemberian surat peringatan (SP).
"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Grobogan akan mengecek ke lapangan (Desa Asemrudung) mengenai permasalahan tersebut," kata Ahmad Haryono usai rapat.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mokamat mengungkapkan, APIP dalam hal ini Inspektorat akan turun ke Desa Asemrudung untuk mengecek mekanisme pemberian SP yang dilakukan Kades Asemrudung Wita kepada Sekdesnya.
Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait prosedur pemberian SP 1 dan SP 2, apakah sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa atau tidak.
"Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya, dan itu diatur dalam Perda No 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa BAB VI Tentang Pemberhentian Perangkat Desa," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kades Asemrudung Wita telah memberikan Sekdes Suraji SP 1 pada 11 September 2023, SP 2 pada 22 September 2023, dan SP 3 pada 29 September 2023. Kemudian surat pemberhentian dikeluarkan pada 3 Oktober 2023.
Pemecatan tersebut ditolak Sekdes Suraji, karena dinilai tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Suraji sendiri juga berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas permasalahan tersebut. (Pandu/AN/Red).