Kembali Menang di Pengadilan, Gugatan Sekdes Asemrudung Grobogan Dikabulkan


 


 

Kembali Menang di Pengadilan, Gugatan Sekdes Asemrudung Grobogan Dikabulkan

Kamis, 08 Agustus 2024


GROBOG JATENG, Grobogan Sekretaris Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan kembali menang setelah dua kali bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Suraji Sekretaris Desa Asemrudung melayangkan gugatan kepada Wita Kepala Desa Asemrudung setelah diberhentikannya Suraji secara tidak hormat sebagai Sekretaris Desa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Asemrudung untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung No.960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atasnama Suraji.

“Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” papar Denny dalam konferensi pers di Resto Pelangi, Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Rabu (7/8/2024).

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa penerbitan SK Pemberhentian Suraji secara tidak hormat adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Tidak puas dengan putusan PTUN Semarang, Kepala Desa Asemrudung Wita mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara memiliki pendapat yang sama dengan menguatkan putusan dari PTUN Semarang.

“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,” imbuh Denny.

Dengan demikian dari dua kali bertarung di pengadilan, permohonan Suraji membuahkan hasil yang mana SK Pemberhentian Suraji batal dan wajib untuk dicabut.

Tim Kuasa Hukum Suraji menghimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan serta memahami kasus ini sebagai pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kepala Desa. (Desi /AN/Red).