GROBOG JATENG, Grobogan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Mrapen Abadi, Kamis (30/7/2026). Pelantikan ini dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan guna mengesahkan wewenang PPAT dalam pembuatan akta tanah dan rumah susun autentik di wilayah setempat.
Buchori Sugiharso menegaskan pentingnya integritas serta profesionalisme tinggi bagi pejabat yang baru dilantik. Sebab, PPAT memiliki peran strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Grobogan. Hal ini krusial demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Setiap PPAT diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, ketelitian, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini juga menjadi bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap PPAT yang menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Grobogan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengucapkan sumpah jabatan, para PPAT diharapkan senantiasa mengedepankan kejujuran, independensi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berharap sinergi bersama para PPAT dapat terus terjalin erat. Kerja sama ini penting demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang jauh lebih profesional, transparan, serta akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pijakan utama Kantor Pertanahan dalam mengedepankan kepuasan serta kebutuhan seluruh masyarakat. Selain itu, jalinan sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang kuat di bidang pertanahan wilayah Grobogan. (Ida/AN/Red).

.jpg)