Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pasca-Putusan MK, BGN Pastikan Penyesuaian Anggaran Bertahap


 


 

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pasca-Putusan MK, BGN Pastikan Penyesuaian Anggaran Bertahap

Rabu, 05 Agustus 2026

GROBOG JATENG, Jakarta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kepastian ini disampaikan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan oleh pihak BGN, putusan MK tersebut sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan Program MBG. Sebaliknya, putusan tersebut memberikan arahan mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang nantinya akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan posisi BGN sebagai lembaga operasional yang siap melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Mas Dar. Dikutip dari laman BGN.

Mas Dar memaparkan bahwa substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan itu hanya membatasi mekanisme penganggaran, terutama terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. 

Oleh karena itu, pelaksanaan program dipastikan tetap berlanjut. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran tersebut.Dari hasil telaah hukum BGN, disimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. 

Dengan demikian, aspek yang mengalami penyesuaian hanyalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan ataupun dasar hukum program itu sendiri. Sifat putusan yang final dan mengikat ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Perubahan signifikan akan mulai terlihat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Mulai periode tersebut, anggaran Program MBG yang tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. 

Meski ada perubahan ini, keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah dipastikan tidak akan berkurang.Mas Dar menilai, Putusan MK ini justru memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya di masa depan.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mas Dar.

Secara kelembagaan, putusan MK tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap memegang mandat penuh untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan ini. Langkah ini diambil demi memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat luas. (*).