Kantah Grobogan Serahkan 43 Sertipikat PTSL untuk Warga Kedungjati


 


 

Kantah Grobogan Serahkan 43 Sertipikat PTSL untuk Warga Kedungjati

Kamis, 15 Oktober 2026

GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menyerahkan 43 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Rabu (14/10/2026). Penyerahan aset legal ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Amrianto Samad.

Program PTSL ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga. Melalui sertipikat resmi ini, masyarakat Desa Kentengsari kini mengantongi bukti sah hak atas tanah sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah setempat.

Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Amrianto Samad, menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen resmi tanah ini bagi perlindungan aset dan tata kelola administrasi masyarakat.

“Program PTSL memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan. Sertipikat juga dapat menjadi dokumen penting dalam mendukung pemanfaatan dan pengelolaan aset tanah secara lebih aman dan tertib,” ujar Amrianto Samad usai menyerahkan sertipikat kepada para penerima.

Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional ini di seluruh wilayah Grobogan. Langkah ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan hukum atas tanah serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. (Ida/AN/Red).