Kantah Grobogan Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Penawangan dan Godong


 


 

Kantah Grobogan Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Penawangan dan Godong

Rabu, 21 Oktober 2026

GROBOG JATENG, Grobogan — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk aset keagamaan di dua wilayah, yakni Kecamatan Penawangan dan Kecamatan Godong, pada Kamis (15/10/2026).

Penyerahan sertipikat resmi tersebut diserahkan langsung oleh Penata Pertanahan Ahli Muda Kantah Kabupaten Grobogan, Indra Gunawan, kepada perwakilan penerima.

Adapun penerima sertipikat tanah wakaf tersebut meliputi Yayasan Bustanul Fattah Al Makmur di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, serta Musala Khiyarus Silmi di Desa Dorolegi, Kecamatan Godong. Penyerahan dokumen ini menjadi bukti legalitas sah atas kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Penata Pertanahan Ahli Muda Kantah Kabupaten Grobogan, Indra Gunawan, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga kepastian hukum tempat ibadah dan lembaga keagamaan.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendorong sertipikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan serta memastikan pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat bagi umat,” tegas Indra Gunawan.


Melalui legalisasi ini, kedua lembaga keagamaan tersebut kini mengantongi bukti hak yang kuat. Kepemilikan sertipikat tak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Dengan legalitas tanah yang jelas, Yayasan Bustanul Fattah Al Makmur dan Musala Khiyarus Silmi diharapkan dapat mengelola serta memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya secara aman, tenang, dan berkelanjutan.

Langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantah Kabupaten Grobogan dalam mendukung pengembangan kegiatan keagamaan serta kemaslahatan masyarakat luas. (Ida/AN/Red).