Terkait Isu Pungutan Liar di Sekolah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Grobogan


 


 

Terkait Isu Pungutan Liar di Sekolah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Grobogan

Senin, 28 Agustus 2023

GROBOG JATENG, Grobogan - Isu mengenai adanya pungutan pada beberapa sekolah negeri di Kabupaten Grobogan sempat mencuat di pemberitaan.

Ada pengakuan dari wali murid yang mengaku diminta sumbangan oleh pihak sekolah untuk membayar gedung, seragam dan lain-lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo mengakui selama ini memang masih ada penggalangan dana di sekolah negeri yang dilakukan oleh komite sekolah.

Ia mengungkapkan, penggalangan dana tersebut tidak bisa disebut pungutan liar karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. 

Komite sendiri hanya boleh melakukan penggalangan dalam bentuk sumbangan secara sukarela, yang besarannya tidak ditentukan dan disesuaikan kemampuan orang tua siswa.

"Saya tidak menyarankan, namun saya juga tidak bisa melarang (sumbangan). Karena ada aturannya. Jumlahnya terserah orang tua. Kalau ada yang bilang harus sekian, itu tidak benar," kata Purnyomo di Kantor Dinas Pendidikan Grobogan, Senin (28/8/2023).

Purnyomo mengatakan, penarikan sumbangan itu dilakukan lantaran ada kebutuhan-kebutuhan di lingkungan sekolah yang tidak bisa tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun dalam rangka transparansi pengelolaan sumbangan tersebut, komite sekolah juga telah membuat rekening bersama, antara komite dan pihak sekolah.

"Kepala sekolah tidak ada intervensi terhadap sumbangan, ini adalah ide dari komite sekolah karena kebutuhan sekolah tidak semuanya bisa diakomodir dengan dana BOS," ungkapnya.

Meskipun demikian, Purnyomo menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana oleh komite sekolah.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggalangan maupun penggunaan dana, Dinas Pendidikan akan melakukan tindakan tegas.

"Kalau melanggar regulasi, Dinas Pendidikan akan turun dan menghentikan kegiatan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Purwodadi Pangkat Joko Widodo mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah.

Selain tidak memaksa, komite sekolah juga terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan seluruh orang tua siswa untuk menyepakati penarikan sumbangan.

Ia menyebut, banyak kegiatan ekstrakulikuler dan juga kebutuhan lainnya di SMPN 1 Purwodadi yang tidak akan cukup hanya disokong lewat dana BOS.

"Kami gelar pertemuan dengan wali murid, dengan hasil musyawarah mufakat. Kami tidak memaksa wali murid. Mereka ikhlas menyumbangkan sesuai kemampuan yang ada," katanya.

Salah satu wali murid SMPN 1 Purwodadi Hadi Suwignyo mengatakan, pihaknya ikut menyumbang sebagai bentuk inisiatif untuk membantu kemajuan sekolah.

Ia juga menyebutkan bahwa saat musyawarah dengan komite sekolah, tidak ada pemaksaan serta terdapat keringan bagi siswa yang kurang mampu.

"Kita hanya ingin sekolah anak-anak kita itu maju," katanya. (Pandu/AN/Red).